Copersada bergerak sebagai mitra agensi teknis independen yang mengedukasi pelaku UMKM & inovator, membedah teknologi mereka, menyusun dokumen deskripsi dan klaim paten yang rumit, hingga membantu proses data entry ke sistem resmi DJKI Kemenkumham RI — bukan sebagai institusi penampung hak. Seluruh hak kepemilikan 100% tetap milik Anda.
Kami menjembatani kompleksitas bahasa teknik inovator dengan bahasa hukum klaim DJKI, memastikan karya dan merek Anda memiliki perlindungan maksimal.
Perlindungan karya tulis, buku referensi/ajar, modul praktikum, source code software, dan sistem firmware IoT.
Penelusuran kebaruan invensi (prior art), penyusunan spesifikasi paten, perumusan klaim hukum, dan pembuatan gambar teknik.
Perlindungan nama brand, logo usaha, produk inovasi, dan jasa sesuai klasifikasi Nice Classification 12th Edition.
Pendaftaran bentuk 3D/2D casing hardware IoT, mesin simulator praktikum, ergonomi alat, dan kemasan produk.
Manfaatkan tarif PNBP bersubsidi dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Dosen, Mahasiswa, Peneliti, dan Pelaku UMKM.
Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Agensi & Inkubasi COPERSADA menjamin kecepatan dan kepastian hukum berkas Anda.
Pengisian formulir online dan verifikasi kelayakan dokumen orisinalitas dalam 1 hari kerja.
Penerbitan Surat Perintah Bayar PNBP resmi DJKI (Simpaki) dengan tarif transparan.
Pengunggahan berkas digital ke sistem daring e-Hakcipta, e-Paten, atau e-Merek Kemenkumham.
Pengawalan masa pengumuman berita resmi dan tanggapan pemeriksaan substantif oleh ahli.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan / Sertifikat HKI resmi berbarcode kepada pemohon.
Konsultasikan pembedahan teknologi invensi Anda dan drafting dokumen hukum paten bersama Tenaga Ahli Rekayasa Copersada. Seluruh hak kepemilikan 100% didaftarkan atas nama Anda.